Istilah “perusahaan” merupakan
istilah yang menggantikan istilah “pedagang” sebagaimana diatur dalam Pasal 2
s/d 5 WvK lama. Istilah perusahaan yang menggantikan istilah pedagang mempunyai
arti yang lebih luas. Banyak orang dahulu menjalankan perusahaan dalam
pengertian menurut S. 1938 No. 276, tetapi tidak termasuk dalam pengertian
pedagang menurut Pasal 2 KUHD lama.
Berbagai sarjana mengemukakan
pengertian tentang perusahaan, seperti Molengraaff, sebagaimana dikutip R.
Soekardono, menyatakan bahwa...[BACA SELENGKAPNYA]
Comments
Post a Comment
Komentar