Perusahaan
(corporate) dapat melakukan perbuatan melawan hukum, baik yang bersifat
perdata maupun pidana (civil and criminal wrongs) dan pada umumnya
pengurus harus bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu.
Perbuatan
melawan hukum itu dapat langsung dilakukan oleh perusahaan melalui organ-organnya
atau sebaliknya perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh pegawai perusahaan
dan perusahaan yang harus mempertanggungjawabkannya.
Pada
uraian ini hanya dibatasi pada perbuatan melawan hukum yang bersifat perdata...[BACA SELANJUTNYA]
Comments
Post a Comment
Komentar